Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua untuk Guru Indra Kenz, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi

Kompas.tv - 28 Maret 2022, 16:30 WIB
bareskrim-layangkan-panggilan-kedua-untuk-guru-indra-kenz-ancam-jemput-paksa-jika-tak-hadir-lagi
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Fakarich dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko surat panggilan kedua itu dikirimkan pada Senin, 28 Maret 2022.

“Ia panggilan pertama tidak hadir, tanpa keterangan apapun, jadi penyidik layangkan panggilan kedua hari ini,” ujar Gatot dalam konferensi pers harian di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Fakarich dijadwalkan pada Senin (21/3) lalu.

Namun, Fakarich tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Gatot mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa apabila Fakarich tidak memenuhi panggilan kedua.

"Penyidik dapat melakukan upaya pemanggilan dengan perintah membawa atau pemanggilan paksa," imbuhnya.

Baca juga: Guru Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Kerugian Korban Hampir Setengah Miliar

Hal ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 112 ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x