Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Diplomat Senior Rusia di PBB: Kami Punya Hak Gunakan Senjata Nuklir bila NATO Provokasi

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 20:55 WIB
diplomat-senior-rusia-di-pbb-kami-punya-hak-gunakan-senjata-nuklir-bila-nato-provokasi
Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB, Dmitriy Polyanskiy, hari Kamis, (24/3/2022) mengatakan Rusia tidak mengabaikan kemungkinan negaranya akan menggunakan senjata nuklir dalam konfliknya dengan Ukraina jika diprovokasi oleh NATO. (Sumber: France24)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

NEW YORK, KOMPAS.TV - Seorang diplomat senior Rusia tidak mengabaikan kemungkinan negaranya akan menggunakan senjata nuklir dalam konfliknya dengan Ukraina jika diprovokasi oleh NATO, Kamis (24/3/2022).

"Bukanlah hal yang benar untuk mengancam Rusia dan mencoba mengganggu. Jadi ketika Anda berurusan dengan kekuatan nuklir, tentu saja, Anda harus menghitung semua kemungkinan akibat dari perilaku Anda," ujar Dmitry Polyanskiy, Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB kepada Sky News dalam sebuah wawancara di New York yang dikutip Associated Press.

Polyanskiy juga membantah Rusia menargetkan warga sipil atau melakukan kejahatan perang di Ukraina. 

"Saya tidak berpikir kami melakukan kejahatan perang di Ukraina," kata Polyanskiy, seraya menekankan dia tidak berhak menilai hal tersebut.

"Saya tidak ada (disana). Kamu tidak ada (disana). Kamu melihat video-video itu. Kamu melihat banyak video yang (bisa saja) dianggap sebagai berita palsu," bantahnya.

Amerika Serikat (AS) sebelumnya menetapkan pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina, dan akan bekerja untuk mengadili mereka yang dianggap sebagai pelanggar kejahatan perang, kata Menlu AS Antony Blinken.

Blinken mengutip bukti serangan tanpa pandang bulu atau disengaja terhadap warga sipil dan penghancuran gedung apartemen, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan dan situs lainnya.

Baca Juga: NATO Bereaksi dengan Ancaman Rusia Gunakan Senjata Nuklir di Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan

Menlu AS Antony Blinken berbicara kepada pers 17 Maret 2022 di Kemlu AS. Pemerintah Amerika Serikat hari Rabu (23/3/2022) melalui menteri luar negeri resmi menyatakan pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina (Sumber: Saul Loeb/Pool via AP)

AS bukan negara anggota Pengadilan Kejahatan Internasional atau International Criminal Court ICC. Namun, ia masih dapat membantu penuntutan serta membantu mengumpulkan bukti atas pasukan Rusia di Ukraina, menggunakan aset dan kemampuan yang sudah dikerahkannya untuk melacak dan memantau apa yang telah terjadi dalam konflik.

Inggris juga meningkatkan dukungannya untuk penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas kejahatan perang di Ukraina dengan uang tunai dan staf spesialis saat menjadi tuan rumah pertemuan koalisi negara-negara yang mendukung penyelidikan.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah anggota pengadilan, tetapi Ukraina mengakui yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional.

ICC telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan kejahatan yang terkait dengan penindasan kekerasan protes pro-Eropa di Kyiv pada 2013-2014 oleh pemerintah Ukraina pro-Rusia, dan tuduhan kejahatan di Semenanjung Krimea, yang diintegrasikan ke Rusia tahun 2014, serta pemisahan diri dua wilayah Ukraina timur, yaitu Donetsk dan Lugansk, yang didukung Moskow sejak memisahkan diri dari Ukraina.

"Terjadi berbagai perilaku yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam yurisdiksi pengadilan di Ukraina," kata kepala jaksa ICC Fatou Bensouda pada saat itu.

Temuan itu juga merupakan bagian dari penyelidikan jaksa penuntut ICC Karim Khan yang saat ini sedang berlangsung.

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x