Kompas TV nasional sosial

Angka Kecelakaan Lalulintas Masih Tinggi, Menhub Beberkan Sejumlah Faktor Penyebabnya

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 20:00 WIB
angka-kecelakaan-lalulintas-masih-tinggi-menhub-beberkan-sejumlah-faktor-penyebabnya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Sumber: Dok. Kemenhub RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada sejumlah faktor yang menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan lalulintas di jalan, termasuk kompetensi pengemudi dan cuaca eksrem.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD "Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Darat", Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi perhatian serius dari Kementerian Perhubungan.

Dalam kegiatan bertema “Komitmen Bersama Dalam Rangka Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub itu, Budi menyebut kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci peningkatan keselamatan.

“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjdi penyebab kecelakaan,” tuturnya melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan jalan, lanjut Budi, tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Program ini, menurut dia, memiliki target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.

“Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.

Terbaru, lanjut Menhub, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.

“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” ucapnya.

Disebutkan, berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa.

Baca Juga: Menhub Ajak Maskapai Korsel Terbang Lagi ke Bali

Jumlah itu setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam. Dari total korban kecelakaan di jalan, sebanyak 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor (tertinggi pertama).

Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak terjadi pada angkutan barang, yang menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yaitu 12 persen.

Terkait hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x