Kompas TV nasional hukum

Tiba di Bareskrim Jalani Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar: Alhamdulillah Sehat

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 13:47 WIB
tiba-di-bareskrim-jalani-pemeriksaan-kasus-doni-salmanan-rizky-billar-alhamdulillah-sehat
Muhammad Rizky atau Rizky Billar tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022) (Sumber: KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Rizky atau Rizky Billar hadir penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).

Rizky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.56 WIB didampingi istrinya Lesti Kejora dan pengacara.

Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat menjelang pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Alhamdulillah sehat,” ucap singkat Rizky.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah figur publik terkait aliran dana dari Doni Salmanan. Total ada empat orang yakni Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.

Mereka yang dipanggil tersebut diduga telah menerima sejumlah uang atau barang dari Doni Salmanan yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Doni Salmanan

Diketahui, Rizky Febian pernah mendapatkan uang sebesar Rp400 juta dari Doni yang telah membeli minuman racikannya. Lalu, Reza Arap pernah dikirimkan donasi oleh Doni sebanyak Rp1 miliar saat sedang live streaming.

Kemudian, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar. Sementara Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya.

Adapun Rizky dan istrinya Lesti Kejora telah menerima amplop yang berisi uang tunai dari Doni saat pernikahan keduanya. Namun, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang diterima keduanya. 

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah figur publik diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk melakukan trading di binary option Quotex. Di aplikasi itu, Doni diketahui menjadi afiliator. 

Baca juga: Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Doni Salmanan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x