Kompas TV nasional peristiwa

Ramadan Tahun Ini Salat Tarawih Berjamaah dan Buka Bersama Diperbolehkan, Sandiaga Uno: Prokes Ketat

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 12:14 WIB
ramadan-tahun-ini-salat-tarawih-berjamaah-dan-buka-bersama-diperbolehkan-sandiaga-uno-prokes-ketat
Menteri Pariwasata Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Parekraf Sandiaga Uno. Sandiaga Uno mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes ketat terlebih Ramadan tahun ini salat tarawih berjamaah dan buka bersama sudah diperbolehkan kembali. (Sumber: kemenparekraf.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan selama Ramadan tahun ini masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ibadah tersebut, kata Sandiaga, antara lain salat tarawih. Tak hanya itu, kegiatan buka puasa bersama juga diperbolehkan untuk dilakukan.

Meski begitu, ia menyebut lebih detail aturan itu akan tertuang dalam surat edaran resmi yang akan dikeluarkan pemerintah.

“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," kata Sandiaga Uno di Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta itu menyebut, selain taat prokes, peluang ibadah bebas selama Ramadan juga akan diberlaku bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap maupun booster.

Adapun nantinya, kata Sandiaga, jumlah jemaah akan disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah.

Baca Juga: Ramadan 2022 dan Idul Fitri Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Puasa dan Bacaan Niat

Sementara itu, Menparekraf juga menyebut tak hanya bebas beribadah di bulan Ramadan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan kebijakan bebas karantina di seluruh Indonesia.

Menurutnya, secara resmi aturan tersebut akan diatur dalam surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina yang paling lambat dikeluarkan pada 22 Maret 2022.

Nantinya, kata Sandiaga, pelaku perjalanan bisa masuk hanya dengan menunjukkan hasil tes PCR.

“Hanya dengan entry PCR test,” ujar dia.

Ia menjelaskan, kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. 

Selain penanganan pandemi yang terkendali, tambahnya, kelancaran uji coba penerapan tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan juga menjadi acuan pemerintah memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia.

Ia menyebut, di tiga daerah itu, angka positivity rate sangat rendah dan angka reproduction rate yang semakin menurun.

Baca Juga: Jelang Ramadan Pangandaran Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x