Kompas TV nasional hukum

Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri terkait Kasus Doni Salmanan

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 09:52 WIB
hari-ini-rizky-billar-diperiksa-bareskrim-polri-terkait-kasus-doni-salmanan
Rizky Billar (Sumber: Instagram/@rizkybillar)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar hari ini, Selasa (22/3/2022).

Rizky diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari tersangka penipuan trading opsi biner Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Hari ini RB agendanya diperiksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, Selasa.

Reinhard mengatakan pemeriksaan terhadap suami Lesti Kejora itu diagendakan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, pengacara Rizky Billar, Sandy Arifin menyebutkan kliennya akan penuhi panggilan penyidik hari ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Insya Allah jam 11," kata Sandy.

Baca juga: Heboh Ayah Mertua Doni Salmanan Disebut Banyak Utang, Benarkah?

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana dari Doni Salmanan seperti Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad.

Mereka yang dipanggil tersebut diduga telah menerima sejumlah uang atau barang dari Doni Salmanan yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi.

Diketahui Rizky Febian pernah mendapatkan uang sebesar Rp400 juta dari Doni yang telah membeli minuman racikannya. Lalu, Reza Arap pernah dikirimkan donasi oleh Donis sebanyak Rp1 miliar saat sedang live streaming.

Kemudian Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar. Lalu Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merk Dior pada hari ulang tahunnya.

Adapun Rizky dan istrinya Lesti Kejora telah menerima amplop yang berisi uang tunai dari Doni saat pernikahan keduanya. Namun, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang diterimanya itu.

Baca juga: Kekayaan Doni Salmanan yang Disita Bertambah Rp1 Miliar, Aset Lainnya Diburu

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x