Kompas TV nasional peristiwa

Kejagung Tegaskan Pengemudi Mercedes yang Halangi Ambulans Bukan Pegawai Kejaksaan, tapi Ahli Hukum

Kompas.tv - 19 Maret 2022, 02:05 WIB
kejagung-tegaskan-pengemudi-mercedes-yang-halangi-ambulans-bukan-pegawai-kejaksaan-tapi-ahli-hukum
Pengemudi mobil Mercedes yang menghalangi mobil ambulans diketahui bukan pegawai Kejaksaan RI. (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

TANGERANG, KOMPAS.TV – Pengemudi mobil Mercedes yang menghalangi mobil ambulans diketahui bukan pegawai Kejaksaan RI. Hal ini telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

“Pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB dengan pengemudi Hildam adalah bukan pegawai Kejaksaan RI,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).

Pernyataan tersebut untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa pengendara Mercedes yang diduga menghalangi ambulans di Tangerang mengaku sebagai orang Kejaksaan.

“Pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum dan bukan pegawai Kejaksaan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan kronologis peristiwa pengemudi Mercedes yang menghalangi mobil ambulans. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Kamis (17/3), ketika ambulans yang sedang membawa pasien ibu hamil berada dalam perjalanan menuju RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polisi Siap Tangani Kasus Insiden Mobil Mercy Halangi Ambulans di Tol Tangerang

Pengemudi Mercedes diduga menghalangi ambulans dan berakibat terjadinya gesekan antar kedua mobil saat ambulans hendak menyalip. Dari situ, pengemudi Mercedes mengikuti ambulans hingga ke lokasi RS dan meminta pertanggungjawaban kepada pengemudi ambulans.

Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju Kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, tapi tidak ada anggota yang piket.

“Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, pengemudi ambulans datang ke Polresta (Kepolisian Resor Kota, red.) Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan serupa, namun diarahkan ke PRJ Bitung,” beber Ketut Sumedana.

Melalui penjelasan tersebut, Kapuspenkum Kejagung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan terkait pengemudi Mercedes yang menghalangi ambulans.

Baca Juga: Kronologi Arogansi Pengendara Mercy saat Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x