Kompas TV nasional politik

HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha

Kompas.tv - 18 Maret 2022, 13:49 WIB
het-minyak-goreng-dicabut-wakil-ketua-dpr-mendag-berpihak-ke-pengusaha
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV -  Pemerintah baru saja mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang sebelumnya dijual Rp14 ribu per liter.

Hal ini berlaku setelah Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan Menteri Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi itu lebih berpihak kepada pengusaha ketimbang masyarakat yang lebih membutuhkan harga jual minyak goreng yang murah.

Baca Juga: Gonta-ganti Kebijakan, Komisi VI Minta Kemendag Audit Harga Pokok Produksi CPO dan Minyak Goreng

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (18/3/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas. 

“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujarnya.

Ia menyebut, akibat adanya kebijakan HET sebelumnya itu membuat Kementerian Perdagangan terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. 

Contohnya seperti di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Namun, barang itu tidak ada di pasar dan juga supermarket.

Ia menambahkan, Kemendag semestinya bisa mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem domestic market obligation (DMO) dan dometic price obligation (DPO) kepada produsen Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: HET Dihapus, Harga Minyak Goreng Kemasan 25 Ribu Per Liter

“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.

Ia mengimbau agar Mendag M Lutfi segera menyelesaikan persoalan minyak goreng tersebut, karena sudah memakan korban jiwa setelah tak tahan mengantre demi membeli minyak goreng.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x