Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Bakal Keluar Duit Rp7,2 T buat Subsidi Minyak Goreng Curah

Kompas.tv - 17 Maret 2022, 18:24 WIB
pemerintah-bakal-keluar-duit-rp7-2-t-buat-subsidi-minyak-goreng-curah
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. (Sumber: Dokumentasi Polisi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan rapat terbatas yang digelar pada Selasa (15/3/2022) lalu, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah. Sehingga harga migor curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000 per liter.

Pemerintah akan menanggung selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam eksekusinya, subsidi migor curah diberikan untuk 202 juta liter per bulan dan akan diberikan selama 6 bulan ke depan.

Pemerintah sudah menghitung selisih harga tersebut, yaitu Rp6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun. Subsidi migor curah akan menggunakan dana yang berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Di DPR, Mendag Lutfi Cerita 3 Kota Diguyur Jutaan Liter Minyak Goreng tapi saat Dicek Tidak Ada

"BPDPKS juga akan menunjuk surveyor untuk menjaga akuntabilitas penyaluran subsidi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, dikutip Kamis (17/3/2022).

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan Menteri Perdagangan M Lutfi, akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Baca Juga: HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Tembus Rp 25.000/liter

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin.

Baca Juga: Ganjar : Kemendag Segera Ambil Tindakan, Jangan Terlambat

"Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah," ujar Airlangga.

"Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton," ucapnya.

 




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x