Kompas TV nasional update corona

7 Daerah Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari WFO, Mal hingga Resepsi

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 08:31 WIB
7-daerah-masih-ppkm-level-4-ini-aturan-lengkapnya-mulai-dari-wfo-mal-hingga-resepsi
Aturan lengkap bagi daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencatat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam sepekan ke depan masih ada 7 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 belum mengalami perubahan dari PPKM sebelumnya. 

Dengan demikian, tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 selama dua kali pemberlakuan PPKM Jawa-Bali.

Adapun tujuh daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kota Magelang, Jawa Tengah; Kota Madiun, Jawa Timur; Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Akibatnya, ke tujuh daerah tersebut masih harus menerapkan aturan yang ketat sesuai yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022.

Sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM level 4, misalnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Daerah PPKM Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022, Jabodetabek Masih Level 2

Kemudian pada PPKM level 4 ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat," bunyi Inmendagri No 16 Tahun 2022.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x