Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Dulu Crazy Rich Sekarang Miskin

Kompas.tv - 14 Maret 2022, 10:47 WIB
ini-deretan-aset-doni-salmanan-yang-disita-polisi-dulu-crazy-rich-sekarang-miskin
Mobil mewah dan motor sport Doni Salmanan yang diduga disita Bareskrim Polri saat melintas di salah satu ruas jalan tol. (Sumber: TikTok @fellanAF_02)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selebgram Doni Salmanan kini sudah menjadi tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option. Bareskrim Polri juga menyita berbagai aset milik afiliator platform Quotex itu.

Apa saja aset milik Doni yang dijuluki "King Salmanan" yang disita polisi? Berikut daftarnya:

1. Ponsel hingga Akun YouTube
Saat menetapkan Doni sebagai tersangka pada 8 Maret lalu, polisi juga menyita ponsel, akun YouTube, bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (8/3).

Baca Juga: Indra Kenz Masih Tutup Mulut soal Pemilik Binomo, Polisi Pastikan Bakal Bongkar

2. Mobil mewah dan motor gede (moge)

Selanjutnya, polisi menyita kendaraan bermotor milik Doni, yaitu sejumlah mobil mewah dan belasan moge. Satu diantara mobil mewah Doni yang disita adalah sebuah sedan sport Porsche berwarna biru muda.

Aset-aset itu disita dari rumah Doni yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

3. Rumah

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyita 2 rumah Doni Salmanan, yaitu yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Deretan aset yang disita polisi itu, nantinya akan dilelang dan digunakan untuk mengganti kerugian para korban investasi ilegal Quotex.

Baca Juga: Unggahan Lawas Doni Salmanan Soal Sosok yang Menginspirasinya Bikin Hotman Paris Berang

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi. Ia mengatakan, para korban bisa menempuh mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita polisi.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Achmadi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. UU itu menyebutkan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi.

Baca Juga: LPSK Sebut Korban Binomo dan Quotex Bisa Dapat Ganti Rugi, Begini Mekanismenya

Ia pun mengimbau para korban yang ingin uangnya kembali, segera melapor kepada polisi agar mendapat status hukum sebagai korban kasus Binomo dan Quotex.

Selanjutnya, korban bisa menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x