Kompas TV nasional berita utama

Riza Patria Blak-blakan Ungkap Alasan Anies Baswedan Cabut Banding Putusan Keruk Kali Mampang

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 14:39 WIB
riza-patria-blak-blakan-ungkap-alasan-anies-baswedan-cabut-banding-putusan-keruk-kali-mampang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria blak-blakan mengungkapkan alasan di balik pencabutan banding atas putusan Pengadilan Tata Usana Negara terkait pengerukan kali Mampang.

Menurutnya, upaya banding dibatalkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menjalankan dua dari tujuh tuntutan penggugat yang dikabulkan hakim.

Demikian Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancaranya bersama dengan Jurnalis KOMPAS TV Leo Taufik, Jumat (11/3/2022).

“Kenapa akhirnya kita cabut? Karena dari tujuh tuntutan, yang lima kan ditolak majelis hakim, sementara yang dua sudah kita penuhi,” ucap Riza.

Baca Juga: Anies Cabut Pengajuan Banding atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

“Jadi setelah dipertimbangkan lima ditolak oleh majelis hakim, 2 dituntut sudah kita penuhi arti-artinya Pemprov telah upayakan sebaik mungkin dengan sumber daya yang kita miliki tenaga dan sumber dinas air juga alat berat yang kita miliki sudah bekerja sepanjang tahun hasilnya bisa kita lihat selama ini,” katanya.

Riza lebih lanjut mengatakan, pengerukan kali Mampang akan dilakukan pihaknya secara terus-menerus.

Bahkan, sambung Riza, pengerukan tersebut tidak hanya dilakukan menjelang musim hujan tapi sebelum-sebelumnya.

“Teman-teman bisa melihat langsung di kali Mampang tersebut telah berlangsung proses pengerukan kali Mampang secara terus-menerus, berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jelaskan Alasan Cabut Pengajuan Banding soal Vonis Kali Mampang

“Selama ini tidak hanya menjelang banjir tapi jauh sebelum bulan bulan sebelumnya,” kata dia.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengajukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan kali mampang.

Pengajuan banding dilakukan Anies Baswedan pada Selasa (8/3/2022) dengan pihak terbanding yakni tujuh pihak penggugat.

“Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x