Kompas TV religi beranda islami

Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 09:31 WIB
fatwa-lengkap-mui-soal-rapatkan-saf-aturan-salat-jumat-dan-pengajian-undang-banyak-orang
Begini aturan lengkap fatwa MUI terkait saf salat dan ibadah Salat Jumat, termasuk pengajian mengundang banyak orang (Sumber: MUI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah Salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19.

Selain itu, MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamya majelis taklim dan pengajian.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Buya Amirsah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” begitu bunyi fatwa MUI.

Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI tanggal 7 Syakban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022.

Baca Juga: MUI Perbolehkan Salat Berjemaah Tanpa Jaga Jarak, Efek Covid-19 Dianggap Melandai

Alasan Fatwa MUI Berubah terkait Penurunan Covid

MUI lantas menjelakan soal aturan pencegahan Covid-19 saat ibadah, khususnya ibadah salat berjamaah dengan saf salat direnggangkan atau jaga jarak. Aturan tersebut kini sudah dicabut oleh MUI lewat bayan fatwa di atas.

Alasannya, MUI merespons pemerintah terkait aturan pelonggaran dan menurunnya Covid-19, apalagi setelah adanya pelonggaran aktvitas masyarakat. 

“Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, Pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak," tulisnya. 

"Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktiviitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan," kata pernyataan tersebut. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x