Kompas TV regional agama

Wagub DKI Bantah Banding Vonis Keruk Kali Mampang Demi Pencitraan

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 10:16 WIB
wagub-dki-bantah-banding-vonis-keruk-kali-mampang-demi-pencitraan
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengunggah foto dan video proses pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan melalui akun Instagram @dinas_sda (Sumber: Instagram Dinas SDA DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah, pengajuan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang demi pencitraan atau untuk mempertahankan citra Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Enggak ada hubungannya, masa urusan Kali Mampang aja jadi pencitraan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/22) malam. 

Ia mengatakan, Pemprov DKI tidak mengajukan banding di semua kasus. Ada pula, katanya, kasus di mana mereka tidak ajukan banding.

"Ya tidak ada hubungan pencitraan. Kan kami pernah juga tidak banding yah. Kan ada kasus-kasus sebelumnya kami tidak banding," kata dia. 

Baca Juga: Wagub DKI Jelaskan Alasan Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Pengerukan Kali Mampang

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan menyebut Anies mementingkan citranya dengan mengajukan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan banding atas putusan PTUNDKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga korban banjir. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Banding yang diajukan oleh Pemprov DKI merupakan respon atas keputusan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang  mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang. 

Baca Juga: Gerindra DKI Nilai Pengajuan Banding Putusan PTUN Jakarta Tidak Selalu dari Anies

Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. 

Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x