Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Periksa Kekasih Indra Kenz dan Calon Mertua Hari Ini

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 10:50 WIB
bareskrim-polri-periksa-kekasih-indra-kenz-dan-calon-mertua-hari-ini
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kekasih Indra Kesuma atau Indra Kenz, RP serta ibu kekasihnya VK.

RP dan VK akan diperiksa hari ini, Selasa (8/3/2022) untuk dimintai terkait penelusuran aliran aset milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok aplikasi trading Binomo.

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa.

Ramadhan mengatakan penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, kata Ramadhan, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.

Baca juga: Polisi Bakal Jemput Aset Indra Kenz di Medan, Disita Pekan Ini

Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara. Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.

Penyidik telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.

Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo tersebut diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Indra Kenz Yang Akan Disita Polisi?

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan kekasih dan ibu kekasih Indra Kenz untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Kami tunggu saja siang ini,” kata Whisnu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x