Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 08:02 WIB
jabodetabek-level-2-ini-daftar-lengkap-ppkm-wilayah-jawa-bali-hingga-14-maret-2022
Berikut daftar terbaru wilayah PPKM level 2-4 di Jawa-Bali. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Andreas Fitri Atmoko)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (7/3/2022).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Meret 2022," demikian bunyi Inmendagri tersebut, seperti yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (8/3).

Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 ini jumlah daerah yang berstatus level 2 naik secara signifikan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebut sebelumnya ada 13 daerah yang menerapkan PPKM level 2, saat ini sudah ada 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Sementara itu, jumlah daerah dengan PPKM level 3 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2

Kendati demikian, Safrizal mengatakan jumlah daerah pada level 4 tidak mengalami perubahan yaitu tetap 7 daerah.

"Didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ujarnya dalam keterangan persnya.

Berikut daftar wilayah PPKM terbaru di Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Kompetisi Olahraga Boleh Dihadiri Penonton



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x