Kompas TV nasional sosial

Beredar Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Sebut Pandemi Dinyatakan Tak Berlaku Lagi, BNPB: Hoaks!

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 06:10 WIB
beredar-surat-edaran-satgas-covid-19-yang-sebut-pandemi-dinyatakan-tak-berlaku-lagi-bnpb-hoaks
Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. Satgas Covid-19 menyatakan potongan itu tidak benar. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah tangkapan layar yang berisi potongan surat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang menyebut pandemi telah dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku beredar luas, Minggu (6/3/2022).

Surat tersebut tampak ditanda tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Rabu (2/3/2022) kemarin.

Menanggapi beredarnya informasi dari potongan surat edaran tersebut Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari buka suara.

Abdul menyatakan informasi dari tangkapan layar yang beredar itu tak benar karena tak lengkap.

Baca Juga: ITS Ciptakan Cairan Dan Stiker Berteknologi Nano, 90 Persen Virus Covid-19 Mati Dalam 10 Menit!

"Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi," tutur Abdul, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Surat edaran yang beredar bukanlah menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut surat edaran sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup)," ucap dia.

Melansir dari Kompas.com, berikut isi teks lengkap dari bagian penutup surat edaran tersebut.

Baca Juga: Varian Omicron Menyebar Cepat di Indonesia, Kapan Pandemi akan Berakhir?

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Abdul mengimbau agar masyarakat untuk mengetahui informasi terkait surat edaran secara lengkap dengan mengakses laman resmi Covid19.go.id.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE Nomor 9 tahun 2022 tersebut," pungkas Abdul.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x