Kompas TV nasional peristiwa

5 Fakta Temuan Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Sildenafil, Ada 6 Merek hingga Sebabkan Kanker

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 08:12 WIB
5-fakta-temuan-kopi-saset-berisi-paracetamol-dan-sildenafil-ada-6-merek-hingga-sebabkan-kanker
Kepala BPOM Penny K Lukito menunjukkan kemasan Kopi Jantan, salah satu produk olahan pangan yang mengandung bahan kimia obat paracetamol dan sildenafil saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil di Bandung dan Bogor. 

Dalam operasi penindakan terhadap produk ilegal, obat tradisional, dan pangan yang mengandung bahan kimia obat itu, ditemukan kopi berbahaya tersebut.

Salah satu kandungan dalam kopi saset yang ditemukan adalah sildenafil alias viagra, obat kuat pria yang berfungsi mengatasi masalah seksualitas pria, seperti disfungsi ereksi dan impoten.

Baca Juga: Awas! Ini Daftar Merek Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Fakta-Fakta Temuan Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Sildenafil

1. Temuan BPOM

Dalam operasi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor, ditemukan sejumlah produk ilegal.

Produk-produk ilegal itu berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia, 36 jenis obat tradisional berisi bahan kimia obat, 32 kilogram bahan baku obat ilegal, termasuk paracetamol dan sildenafil, dan 5 kilogram produk ruahan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan alat produksi yang digunakan untuk membuat produk-produk tersebut.

“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” jelas Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Kopi Berisi Sildenafil dan Paracetamol Dijual di Toko Online, BPOM: Omsetnya Rp7 Miliar per Bulan

2. Izin edar palsu




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x