Kompas TV regional kriminal

Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung

Kompas.tv - 5 Maret 2022, 06:55 WIB
polisi-tangkap-nenek-61-tahun-yang-curi-anting-bocah-untuk-ongkos-pulang-kampung
Ilustrasi penangkapan. Polisi menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, dengan inisial K, karena mencuri anting milik dua anak perempuan, S (6) dan N (5). (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang nenek berusia 61 tahun, dengan inisial K, karena mencuri anting milik dua anak perempuan, S (6) dan N (5).

Nenek K melakukan aksinya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (3/3/2022), dengan alasan membutuhkan uang untuk mudik.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, K mengaku mencuri untuk ongkos mudik ke Cirebon, Jawa Barat.

"Anting itu ingin dijual kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung," kata Binsar, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kembangan, Jumat (4/3/2020).

Baca Juga: Penjaga Gudang Jadi Korban Pembakaran saat Tidur, Pelaku Siram Bensin ke Tubuh Korban

Binsar menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Menurut dia, awalnya K membawa S dan N ke sebuah rumah kosong.

Selanjutnya, di depan rumah tersebut, K membujuk anak-anak itu untuk melepaskan anting.

Dari upayanya itu, K sudah berhasil mengambil sepasang anting milik salah satu korban.

"Satu orang korban berinisial S itu anting-anting miliknya sudah berhasil dilepas," kata Binsar.

Namun, setelah K berhasil mengambil anting, ada warga yang melihat pelaku tengah menggandeng tangan korban.

Warga yang mengetahui bahwa pelaku bukan kerabat atau orang yang dikenal oleh korban, segera memanggil warga lain dan mengamankan pelaku.

Pelaku pun diserahkan ke Polsek Kembangan.

Baca Juga: Modus Pakai Jaket Ojol, Motor Terparkir Digasak Pencuri

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menambahkan, K mengaku hidup seorang diri di Jakarta.

Kepada polisi, ia mengaku ditelantarkan keluarganya.

"Jadi diduga dia adalah tunawisma, telantar ditinggalkan keluarga," kata Ferdo.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x