Kompas TV entertainment selebriti

Angelina Sondakh Bebas Bersyarat, Bapas: Dia Boleh ke Luar Kota sampai Healing

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 15:32 WIB
angelina-sondakh-bebas-bersyarat-bapas-dia-boleh-ke-luar-kota-sampai-healing
Angelina Sondakh boleh pergi ke luar kota meski baru bebas bersyarat. (Sumber: Tribun/Bayu Indra)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angelina Sondakh telah bebas bersyarat pada Kamis (3/3/2022) lalu setelah mendekam 10 tahun di penjaran terkait kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Meski telah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Angelina tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan sebelum dinyatakan bebas murni.

Kendati demikian, Bapas memperbolehkan apabila Angelina ingin ke luar kota untuk mengunjungi keluarga.

Kuasa hukum Angelina, Khaerudin, beberapa waktu lalu memang menyebut kliennya akan pergi ke Bali dalam waktu dekat.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas Bersyarat! Meskipun Begitu, Ia Masih Wajib Lapor 2 Pekan Sekali

Dalam hal ini, Bapas mengaku belum menerima permohonan izin dari pihak Angie, sapaan akrab Angelina.

Namun, Bapas akan memperbolehkan seandainya Puteri Indonesia 2001 itu meminta izin untuk pergi ke luar kota.

"Kalau ke tempat orang tua kami akan izinkan. Kalau bekerja juga pasti kami izinkan. Kalau ke luar negeri izinnya ke Kemenkumham," ujar Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro seperti dilansir Wartakota, Jumat (4/3/2022).

"Cuma kalau memang ada bimbingan dengan Bapas, tentunya kami tidak izinkan," sambungnya.

Mengingat Angie sudah dipenjara 10 tahun, Ricky mendukung jika ia kembali bermasyarakat.

Baca Juga: Dapat Program CMB, Angelina Sondakh Bebas Setelah Jalani 10 Tahun Hukuman Penjara

"Karena Bu Angie ini memang harus berkegiatan dan bermasyarakat setelah 10 tahun berada di dalam penjara. Dia boleh ketemu keluarga di luar kota sampai untuk healing," ungkap Ricky.

Sementara itu, ia juga membeberkan apa yang tidak boleh dilakukan Angelina Sondakh selama masa wajib lapor.

Salah satunya adalah menyalahi hukum hingga menjadi tersangka, berbuat kriminal hingga pindah alamat rumah tanpa seizin Bapas.




Sumber : Wartakota


BERITA LAINNYA



Close Ads x