Kompas TV nasional peristiwa

Hari Raya Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 Langsung Bebas

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 10:03 WIB
hari-raya-nyepi-2022-1-117-napi-beragama-hindu-terima-remisi-khusus-4-langsung-bebas
Ilustrasi tahanan di penjara. Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi kepada 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia. (Sumber: Snopes.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun RK ini diberikan bertepatan dengan hari Raya Nyepi  yang jatuh pada hari ini, Kamis (3/3/2022).

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan.

"Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurut penjelasannya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

Adapun rinciannya yakni 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Anies Baswedan Hadiri Upacara Tawur Agung di Pura Aditya Jaya

Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Dia menambahkan pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana.

Kemudian Rika mengungkapkan seluruh pemberian remisi secara daring atau sistem database pemasyarakatan (SDP), dan tidak dipungut biaya.

"SDP ini mempermudah kami melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi," ungkapnya.

"Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya, juga dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," imbuhnya.

Dia menyebut per 22 Februari 2022 jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 271.252 orang dengan perincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.

Adapun pemberian RK Nyepi tahun ini, lanjut dia, menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan per hari Rp17 ribu untuk satu narapidana.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Berhenti Selama 24 Jam



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x