Kompas TV nasional update

Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Pengumuman Kepala Otorita IKN Mestinya 18 Maret

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 17:33 WIB
tenaga-ahli-utama-ksp-sebut-pengumuman-kepala-otorita-ikn-mestinya-18-maret
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong menyebut, ada kemungkinan pengumuman nama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan pada 18 Maret 2022.

Perkiraan tersebut merujuk kepada penandatanganan Undang-undang (UU IKN) pada 18 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini. Mestinya sekitar tanggal 18-an," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Mengenai sosok ideal yang pasti akan dipilih oleh Jokowi untuk memimpin IKN, Wandy menyatakan belum mengetahuinya.

Namun, menurutnya, sosok yang terpilih nanti bisa saja bukan berasal dari sejumlah nama yang selama ini beredar.

"Kalau itu bisa saja demikian," imbuh Wandy.

Baca Juga: Dinkes Penajam Paser Utara: Daerah Calon Ibu Kota Negara Indonesia Zona Merah Endemis Malaria

Dalam wawancara sebelumnya, Wandy mengatakan, ada kemungkinan Presiden Jokowi akan membuat kejutan dengan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita pilihannya pada  "last minute" atau saat-saat akhir jelang pelantikan.

"Presiden sepertinya mau bikin kejutan," tutur Wandy.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU IKN pada 18 Februari 2020, dan kini telah resmi menjadi undang-undang, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022.

Pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara menurut beleid itu, dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Pemerintahan tersebut  berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.

Baca Juga: Menerka Kandidat Terkuat Pemimpin Kepala Otorita IKN Nusantara Semakin Melebar, Siapa Saja Calonnya?

Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x