Kompas TV entertainment selebriti

Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 15:15 WIB
usai-indra-kenz-polisi-bakal-periksa-2-orang-lainnya-terkait-kasus-binomo
Polisi kantongi dua nama lainnya terkait kasus penipuan dengan aplikasi Binomo dari hasil pengembangan dan penyidikan Indra Kenz. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan dua nama lainnya terkait kasus penipuan dengan aplikasi Binomo dari hasil pengembangan dan penyidikan Indra Kenz.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Selasa (1/3/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya telah mengantongi dua nama selain Indra Kenz dari keterangan saksi dan akan mengembangkan kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan melakukan penangkapan dan penahanan.

“Ya di kami mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya,” ujar Whisnu, melansir Kompas.com.

Baca Juga: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polisi: Orang Terdekat yang Terima Pencucian Uang Pasti Kena

“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, para korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Mereka mengatakan Indra Kenz membuat konten-konten promosi aplikasi Binomo dan binary option melalui YouTube, Instagram dan Telegram. Ia juga menyebut aplikasi tersebut legal dan resmi di Indonesia.

Total dari keseluruhan kerugian korban Binomo jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar 3,8 miliar rupiah.

Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Idnra Kenz diduga melakukan tindakan kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x