Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Pengamat Harap Indonesia Buat Rancangan Resolusi Ketiga di Konflik Rusia-Ukraina

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 15:48 WIB
pengamat-harap-indonesia-buat-rancangan-resolusi-ketiga-di-konflik-rusia-ukraina
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat menduga akan ada dua rancangan resolusi terkait serangan Rusia terhadap Ukraina, dan Indonesia diharap membuat rancangan resolusi ketiga.

Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menduga akan ada dua rancangan resolusi terkait serangan Rusia terhadap Ukraina tersebut.

Pertama, rancangan resolusi yang disponsori oleh Amerika Serikat (AS) dan negara Eropa barat, yang menyatakan serangan Rusia merupakan invasi yang bertentangan dengan hukum internasional.

“Di sisi lain, Rusia akan merancang resolusi, yang intinya, apa yang dilakukan Rusia dibenarkan hukum internasional berdasarkan pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri karena Rusia merasa diserang,” ujarnya.

Dia menyarankan agar pemerintah Indonesia melalui perwakilan tetap RI di New York, AS, membuat rancangan resolusi ketiga.

Baca Juga: Pengamat Militer CSIS: Rusia Sudah Kepung Ukraina, Eskalasi Militer Akan Terus Membesar

Rancangan tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi, yaitu setop perang.

“Artinya resolusi ini meminta para pihak yang menggunakan kekerasan untuk melakukan gencatan,” jelasnya pada jurnalis Kompas TV Ihsan Sitorus, Selasa (1/3/2022).

“Tidak ada serangan dilakukan, dan memastikan peace keeping operation, memastikan tidak ada serangan dilakukan. Dan penyelesaian sengketa Rusia-Ukraina diselesaikan secara damai,” tuturnya.

Hikmahanto juga menuturkan, sebenarnya ada tiga hal yang seharusnya bisa dicapai dari perundingan antara Rusia dan Ukraina.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x