Kompas TV nasional berita utama

Perludem: Pemilu Tidak Bisa Ditunda karena Alasan Mempertahankan Stabilitas Ekonomi

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 14:43 WIB
perludem-pemilu-tidak-bisa-ditunda-karena-alasan-mempertahankan-stabilitas-ekonomi
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa tidak ada aturan yang menjadi pijakan pemilu bisa ditunda karena alasan mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi.

Meskipun Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenal sejumlah kondisi yang bisa berdampak pada penundaan sebagian tahapan atau keseluruhan tahapan Pemilu, yakni disebut dengan istilah Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan.

Sejumlah faktor yang yang bisa berdampak pada tertundanya sebagian atau keseluruhan tahapan Pemilu, yaitu terjadinya kerusuhan, kedua terjadi bencana alam, ketiga adanya gangguan keamanan, dan yang keempat gangguan-gangguan lainnya.

Demikian Peneliti Senior Perludem Titi Anggraini dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Pengamat: Muhaimin Iskandar Usul Pemilu Ditunda karena Sadar Popularitas dan Elektabilitasnya Rendah

“Nah kalau kita lihat pada penyebab bisa tertundanya tahapan sebagian atau keseluruhan penyelenggaraan Pemilu, tidak ada yang bisa menunda Pemilu karena adanya upaya untuk mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi, itu dari konteks undang-undang Pemilunya,” ujar Titi.

Kemudian dari sisi yang lebih fundamental, pendekatan konstitusi, dan kepatuhan dalam konstitusi undang-undang dasar sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah selama 5 tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali periode berikutnya.

Artinya, kata Titi, 5 tahun itu tidak boleh lebih tidak boleh kurang dan sesuai Pasal 22 e Ayat 1 undang-undang dasar disebutkan pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.

“Begitu ketika kita merujuk kepada ketentuan konstitusi ini, ditambah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Pemilu Presiden harus terselenggara serentak dengan DPR dan DPD. Itu sudah merupakan rumusan konstitusi menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55,” jelas Titi.

Titi lebih lanjut menuturkan, memang ada negara-negara yang melakukan penundaan Pemilu.

Nanun, kata Titi, penundaan itu karena upaya ingin melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakatnya dari bahaya pandemi.

Baca Juga: Perludem soal Muhaimin Minta Pemilu Ditunda: Itu Keinginan Mengada-ada dan Tidak Bisa Dilaksanakan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x