Kompas TV regional peristiwa

Kesaksian Tetangga Pasutri Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng: Mobil Kerap Keluar Masuk Bawa Barang

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 12:29 WIB
kesaksian-tetangga-pasutri-penimbun-9-600-liter-minyak-goreng-mobil-kerap-keluar-masuk-bawa-barang
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. (Sumber: Dokumentasi Polisi via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

SERANG, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri (pasutri) AH dan RS asal Serang, Banten ditangkap polisi karena melakukan penimbunan setidaknya 9.600 liter minyak goreng, Selasa (22/2/2022) malam.

Penimbunan terbongkar usai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang melakukan penggerebekan di sebuah perumahan di Walantaka, Kota Serang, Banten.

Petugas keamanan perumahan Karmin mengaku dirinya melihat adanya aktivitas kendaraan keluar masuk membawa minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Penimbunan Minyak Goreng 9.600 Liter di Serang Dibongkar, Pelaku dan Pembeli Diamankan

"Saya lihat mobil losbak (pick up) keluar masuk bawa minyak," ujar Karmin kepada jurnalis Kompas TV, Suherdi, Selasa.

"Saya enggak tahu dijadikan apa, yang saya tahu hanya rumah tinggal. Hanya aktivitas rumah saya lihat kendaraan keluar masuk bawa minyak," lanjut Karmin.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea menyatakan penimbunan ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat.

Dalam tempat kejadian perkara, polisi menjelaskan terdapat tumpukan kardus minyak goreng di setiap ruangan. Ada juga 2 mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Baca Juga: Penampakan 9.600 Liter Minyak Goreng yang Ditimbun Pasutri di Serang

Maruli melanjutkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 400 kerat minyak goreng berisi 1 liter per botol dengan isi 12 botol tiap keratnya.

Lalu ada 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.

"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," lanjut Maruli.

Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 miliar.

Pelaku disangkakan dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x