Kompas TV entertainment selebriti

Respons Ahmad Sahroni Soal Video Permintaan Maaf Adam Deni: Wajib Saling Memaafkan

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 14:37 WIB
respons-ahmad-sahroni-soal-video-permintaan-maaf-adam-deni-wajib-saling-memaafkan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi video permintaan maaf Adam Deni. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi permintaan maaf Adam Deni, tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa izin pemilik.

Melalui Instagram resminya @ahmadsahroni88, Ahmad Sahroni mengunggah pemberitaan mengenai Adam Deni yang minta maaf kepadanya.

Dalam keterangan fotonya, Ahmad Sahroni mengatakan sudah memaafkan Adam Deni.

"Dimaafin sih udah pasti, namanya manusia sudah wajib saling memaafkan," tulis Ahmad Sahroni, Selasa (22/2/2022).

Maafin saya juga yah, semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas. Aamiin aamiin..," sambungnya.

Baca Juga: Minta Maaf ke Ahmad Sahroni, Adam Deni Berharap Bebas, Ngaku Depresi Berat

Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi berharap dengan tanggapan Ahmad Sahroni tersebut, kliennya bisa segera bebas.

"Tidak apa, (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut. Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, beredar video Adam Deni minta maaf kepada Ahmad Sahroni dibalik dibalik rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Adam Deni mengaku disuruh oleh orang lain yang disebut 'bos' untuk mengunggah dokumen pribadi milik Sahroni.

"Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin. Karena saya memang disuruh oleh bos. Dan saya sekarang sudah menyesalinya," kata Adam Deni.

Baca Juga: Jerinx Prihatin Adam Deni Positif Covid-19, Doakan Cepat Pulih

"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar, menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi," lanjutnya.

Sebagai informasi, Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x