Kompas TV video vod

Jokowi Minta Revisi dan Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pengambilan JHT

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 21:19 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo tanggapi soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi juga mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan dari pekerja tentang peraturan tersebut.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT agar Bisa Diambil Pekerja dalam Masa Sulit

Pratikno juga sampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas JHT ini.

Presiden juga perintahkan untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Supaya JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Video Editor: Febi Ramdani




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x