Kompas TV nasional peristiwa

Catat! Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Daftar Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 20 Februari 2022, 09:49 WIB
catat-urus-sim-stnk-skck-hingga-daftar-haji-wajib-punya-bpjs-kesehatan
Memiliki kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM, STNK, SKCK hingga daftar haji (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepemilikan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan menjadi syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan tersebut talah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Menabrak Kebijakan Jokowi

Dalam aturan tersebut, Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK  adalah Peserta 
aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," bunyi Inpres No.1 Tahun 2022.

Beberapa pelayanan publik seperti mendaftar ibadah Haji dan Umrah juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.

Jokowi menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Sebut Pemerintah Mengada-ada

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," lanjutnya.

Adapun Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x