Kompas TV nasional peristiwa

Diduga Mabuk, Penabrak 3 Motor di Jalan Jenderal Sudirman Dites Urine

Kompas.tv - 17 Februari 2022, 22:58 WIB
diduga-mabuk-penabrak-3-motor-di-jalan-jenderal-sudirman-dites-urine
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Sumber: Tribunnews.com/Net)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan melakukan tes urine terhadap BT (20), tersangka dalam kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Tes urine ini dilakukan untuk mengetahui kondisi BT saat kecelakaan itu terjadi. Sebab, diduga sopir tersebut diduga dalam keadaan mabuk saat kejadiaan.

“Ya sedang mabuk atau tidak, kan nanti kita cek urinenya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Setelah hasil tes urine keluar, baru bisa dipastikan BT mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Maut di Jalan Jenderal Sudirman Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan BT, sopir mobil Honda HR-V penabrak 3 motor dan menewaskan 1 orang pemotor di Jalan Jenderal Sudirman, sebagai tersangka.

“Hari ini pengemudi atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ujar Sambodo.

Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar terlihat BT berada di dalam mobilnya dan coba disadarkan oleh seorang wanita yang mengaku temannya.

Di video itu, BT atau yang dipanggil Bernard terlihat setengah sadar dan seperti orang mabuk. Diduga, tabrakan juga terjadi karena Bernard sedang mabuk.

Diberitakan, sebuah mobil Honda HR-V yang dikemudikan BT menabrak 3 buah sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman. 

Akibat kecelakaan itu 1 pengendara motor tewas di lokasi kejadian, sementara 2 lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Mobil Tabrak 3 Motor di Kawasan Sudirman, Pengemudi Mobil Diduga Mabuk

 



Sumber : ntmcpolri.info



BERITA LAINNYA



Close Ads x