Kompas TV nasional kriminal

5 Tersangka Begal Terhadap Anggota Brimob di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 20:44 WIB
5-tersangka-begal-terhadap-anggota-brimob-di-bekasi-terancam-12-tahun-penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA. KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap lima pelaku begal terhadap seorang anggota Korps Brigade Mobil, Aiptu Edi (41).

Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Akibat kejahatan ini para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Peristiwa begal dan perampokan tersebut terjadi pada Selasa (15/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Saat itu, Aipda Edi yang berdinas di Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat tengah dalam perjalanan dari tempat kerja menuju rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

"Saat perjalanan korban dipepet oleh sepeda motor yang dikemudikan tersangka. Tiga orang di satu motor itu kemudian dilakukan pemepetan dan pembacokan, dan buat korban terluka, dan para pelaku bawa sepeda motor korban," papar Zulpan.

Baca juga: Polisi Jadi Korban Begal di Jatisampurna Bekasi

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna yang langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka pertama berinisial MH (17) yang berperan sebagai otak kejahatan itu dan mengajak tersangka lainnya untuk menentukan tentukan lokasi perampokan.

Tersangka selanjutnya berinisial RMI (21) yang berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban. Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang perannya turut mengambil motor korban.

Tersangka keempat adalah MAL (17) perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.

Tersangka kelima adalah RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual motor tersebut secara daring.

Baca juga: Pelaku Begal Terhadap Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap

Adapun barang bukti kejahatan yang disita petugas, yakni dua buah celurit, satu unit motor milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

Modus pelaku mereka adalah mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Polisi juga telah melakukan tes urine kepada kelima tersangka, namun hasil tes kelima tersangka negatif dari narkoba.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x