Kompas TV nasional politik

Kisruh Permenaker 2 Tahun 2022, Politikus PDIP: Menaker dan Buruh Harus Duduk Bersama

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 15:00 WIB
kisruh-permenaker-2-tahun-2022-politikus-pdip-menaker-dan-buruh-harus-duduk-bersama
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo (Sumber: dpr.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta Menteri Ketenagakerjaan dan buruh untuk duduk bersama mencari solusi terbaik ihwal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
 
“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Politikus PDIP itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU. Karena jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun. 

Baca Juga: Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Anggota Komisi IX: Menaker Jangan Menambah Penderitaan Rakyat

“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya.

Ia menyebut, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” ujarnya.

Sebelumnya, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata sebagai bentuk jaminan sosial bagi pekerja di hari tua.

Baca Juga: Banyak Diprotes, Menaker Diagendakan Temui Kelompok Buruh

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2/2022).

Indah juga menjelaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu jaminan sosial pekerja selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

"Esensinya JHT untuk perlindungan saat memasuki hari tua. Dalam konteks JHT kita rapikan kembali, agar seluruh pekerja bisa punya security atau jaminan di hari tua. Jangan sampai saat pensiun dan renta tidak punya JHT," kata Indah dalam acara sosialisasi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x