Kompas TV nasional peristiwa

Jakarta Terapkan WFO 50 Persen, Aparat akan Sidak Tiap Hari

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 14:08 WIB
jakarta-terapkan-wfo-50-persen-aparat-akan-sidak-tiap-hari
ilustrasi: pekerja kantoran pakai laptop (Sumber: Istimewa/Acer)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan menerapkan sidak setiap hari mengikuti penerapan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 50 persen selama PPKM Level 3. 

"Sidak itu selalu, setiap hari kami sidak," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/22).

Ia mengatakan, petugas dan aparat keamanan akan terus melakukan pengawasan dan juga penindakan jika ada kantor yang melanggar peraturan tersebut. 

"Petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI, POLRI, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," kata Riza. 

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari, Berikut Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3

Riza menekankan bahwa jika kegiatan bekerja dapat dilaksanakan dari rumah maka diminta dilaksanakan dari rumah. 

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah," kata dia. 

Ia juga meminta kepada masyarakat yang melihat kantor atau tempat usaha dan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan untuk melaporkan kepada yang berwajib. 

"Kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes, laporkan, akan kami tindak," tegasnya. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Beroperasi Terbatas

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Meski begitu, peraturan terkait WFO diubah menjadi kapasitas maksimal 50 persen dari sebelumnya 25 persen. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (15/2/2022).
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x