Kompas TV nasional sosial

JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 23:06 WIB
jht-cair-usia-56-tahun-aspek-pemerintah-abaikan-kondisi-psikologis-pekerja-di-tengah-pandemi
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirfah Sumirat (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap mengabaikan kondisi pekerja di tengah pademi.

Permenaker tersebut mengatur, JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun. 

Sementara, di masa pandemi ini pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana dan banyak yang tidak mendapatkan pesangon.

Sehingga, JHT menjadi satu-satunya harapan pekerja untuk melanjutkan penghidupan.

Namun, karena Permenaker 2/2022 itu, pekerja yang di-PHK harus menunggu usia 56 tahun.

"Dari peraturan terbaru ini, pemerintah sepertinya tidak punya kepedulian yang sekarang sedang dirasakan oleh para pekerja/buruh Indonesia," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat dalam Sapa Indonesia Malam Kompas.TV, Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap Kemnaker

Kata Mirah, saat ini situasi kehidupan buruh Indonesia ini sangat genting. PHK massal terjadi. Banyak buruh diputus kerja tanpa pesangon. Ditambah lapangan juga sangat minim.

"Ketika situasi seperti ini, maka manfaat Jaminan Hari Tua itu sangat dibutuhkan oleh para pekerja di Indonesia," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, berlaku Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Pada Permenaker lama itu, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.

Sehingga, pekerja yang di-PHK dan tidak dapat pesangon, masih punya JHT sebagai harapa-alternatif.

Lagian, tambah Mirah, JHT itu adalah uang dan hak para pekerja. Tidak ada alasan untuk pemerintah menahannya.

"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," terang Mirah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x