Kompas TV nasional peristiwa

IPW Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa: Bikin Gaduh dan Citra Polisi Merosot

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 19:12 WIB
ipw-desak-kapolda-jateng-dan-kapolres-purworejo-diperiksa-bikin-gaduh-dan-citra-polisi-merosot
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Propam Mabes Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi terkait dengan insiden polisi dengan warga Desa Wadas beberapa waktu lalu.

Selain itu, Propam juga perlu memeriksa Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Demikian disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya, bila terbukti melanggar prosedur, keduanya dapat dicopot dari jabatan.

Baca Juga: Ini Alasan Warga Desa Wadas Tolak Penambangan Batu Andesit - ROSI

“Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menegaskan, tindakan aparat kepolisian pada Selasa 8 Februari 2022 yaitu menangkap sekitar 60 warga Desa Wadas, merupakan pelanggaran hukum.

Indonesia Police Watch (IPW) telah melakukan investigasi langsung di Desa Wadas.

IPW melihat ada penangkapan terhadap warga secara paksa maupun dengan dalih “pengamanan”.

Baca Juga: Konflik di Wadas Tak Kunjung Usai, Ganjar: Penjelasan Secara Teknis Perlu Diberi Ruang - ROSI

Menurut Sugeng, hal itu jelas merupakan pelanggaran HAM.

Selain itu, tindakan penangkapan juga bertentangan degan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

Bahkan UU HAM, kata Sugeng, secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.

Dia menyebut bahwa Pasal 34 UU HAM jelas tertulis, "setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang."

Baca Juga: Klarifikasi Ganjar Pranowo Saat Dituding Hanya Temui Warga Pro Tambang Andesit - ROSI

Sugeng menilai bahwa pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng. Sebab, penangkapan warga adalah tindakan sewenang-wenang.

“Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.,” ujarnya.

Polda Jateng juga patut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap).

“Aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan,” paparnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x