Kompas TV regional berita daerah

Bahaya! Menyetir Mobil di Lajur Kanan Tol

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 20:40 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG, KOMPAS.TV - Idealnya lajur kanan hanya untuk mendahului, jika sudah mendahului segera kembali ke lajur asal. Namun sering kali kita menemui pengemudi mobil di jalan tol mengemudikan mobilnya di lajur paling kanan, dengan kecepatan yang statis. Sudah diberi isyarat dengan membunyikan klakson, atau mengedipkan lampu, si pengemudi tetap tidak mau menepi. Pengemudi inilah yang disebut dengan lane hogger, perilaku mengemudi seperti ini sangat meresahkan dan membahayakan.

Pengemudi biasanya merasa aman di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun sering terjadi di lajur ini Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2). Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri Pada dasarnya ada tiga lajur di jalan tol dan setiap lajur memiliki batas kecepatan Sebagai contoh, untuk lajur 1 di kiri 60 km/jam, lajur 2 80 km/jam, kemudian lajur 3 atau kanan maksimal 100 km/jam dan hanya untuk mendahului.

Selain bisa mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, lane hogger juga dapat memicu risiko terjadinya kecelakaan beruntun.

 

Sumber Video: Youtube KompasTV

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube:https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter:https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook:https:www.Facebook.comkompastvjabar

 




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x