Kompas TV video vod

Fakta Seputar Kader PSI Fatimah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan hingga Kasusnya Dihentikan!

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 11:49 WIB
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Diketahui, Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu merupakan pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dan terungkap usai penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Kecelakaan Camry yang Menewaskan AKP Novandi dan Kader PSI Fatimah, Ini Alasannya

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, alasan Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Ada pun, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil tersebut.

Sambodo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Video Editor: Lisa Nurjannah




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x