Kompas TV regional peristiwa

BPN Klaim akan Beri Ganti Untung Usai Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Ini Rencana Selengkapnya

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 15:25 WIB
bpn-klaim-akan-beri-ganti-untung-usai-pengukuran-lahan-di-desa-wadas-ini-rencana-selengkapnya
Aparat kepolisian yang disiagakan guna mendampingi petugas pengukuran lahan tambang dari BPN dan Dinas Pertanian di Desa Wadas (Sumber: Twitter @Wadas_Melawan)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah (Kakanwil BPN Jateng) Dwi Purnama menyatakan pengukuran lahan tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, dilakukan berdasar pada undang-undang dan akan ada ganti untung bagi warga.

Menurut Dwi, pihaknya bersama dengan Dinas Pertanian setempat melaksanakan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"BPN dalam hal ini melaksanakan UU 2/2012 jo PP 19 bahwa tahap saat ini adalah pelaksanaan tugasnya di Kementerian ATR/BPN, panlok (penetapan lokasi) pernah dilakukan gugatan namun gugatan ditolak, sehingga kita selaku pelaksana melakukan pengukuran dalam rangka untuk mengetahui jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, tanam tumbuh di atasnya," kata Dwi Purnama dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

Dwi menjelaskan, pengukuran lahan merupakan bagian dari tahap pelaksanaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam hal ini untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam pengukuran lahan ini, pihaknya akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi mulai dari jumlah luas dari setiap bidang tanah hingga pemegang hak tanam tumbuh yang berada di atasnya.

Rencana pengukuran lahan

Adapun pada Selasa (8/2), Kanwil BPN Jateng berencana mengukur lahan bersama dengan 10 tim yang terdiri dari 80 orang pegawai BPN dan Dinas Pertanian dengan dibersamai para pendamping dan juga pemilik lahan.

Berdasarkan rencana, pihaknya akan melakukan pengukuran terhadap 114 hektar tanah dengan terdiri dari 346 bidang.

Dari tim yang sudah dibentuk, kata Dwi, setiap tim kemudian akan menyelesaikan pengukuran sekitar 20 bidang hingga Kamis (10/2/2022) mendatang.

"Kami targetkan setiap hari ini kita dapat menyelesaikan 15 sampai 20 bidang per tim, sehingga kalau 10 tim ya tinggal kalikan saja. Kita harapkan ada 200-an bidang, setiap hari. Sehingga nanti dapat kita selesaikan identifikasi dan inventarisasi ini selesai pada hari Kamis," ujarnya.

Baca Juga: NU hingga Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Warga Wadas

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengukur bidang tanah yang pemiliknya sudah setuju terkait adanya penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Sementara bagi warga yang menolak akan dihindari.

"Tadi sudah ditegaskan bahwa yang kita laksanakan adalah terhadap pihak yang sudah menerima. Sehingga yang belum menerima kita hindari," ujarnya.

Usai pengukuran dilakukan, kata Dwi, nantinya para warga akan menerima ganti untung dari pemerintah. Adapun nilainya akan ditentukan oleh lembaga independen, bukan BPN. Namun ia berjanji bahwa nilai tersebut tidak akan merugikan pemilik.

"Kemudian nanti setelah selesai (pengukuran lahan), lalu ditentukan harga. Nanti di sanalah muncul yang sering kita sebut ganti untung karena nilai itu pasti nilai yang tidak merugikan pada pemilik," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi soal ratusan polisi yang mengepung Desa Wadas di tengah pengukuran lahan. Dwi menjelaskan hal tersebut dilakukan karena BPN butuh pengamanan dalam bertugas karena sempat mendapat penghadangan saat di lapangan.

"Pernah ada suatu kejadian sekitar tahun 2021, waktu BPN mencoba dengan tim ke lapangan ada sedikit gesekan waktu itu, berupa penghadangan," kata Dwi.

"Maka agar BPN dapat melaksanakan tugas dengan baik ya intinya butuh bantuan untuk pengamanan bagi personil dan bagi pemilik yang sudah mau menerima, sebetulnya itu. Kata kuncinya yang menerima itu haknya juga ada yang belum menerima juga haknya ada," ujarnya.

Baca Juga: 64 Warga Wadas Masih Ditahan di Polres Purworejo, LBH Yogyakarta: 10 Anak-anak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x