Kompas TV nasional peristiwa

Putri Gus Dur Minta Ganjar Pranowo Bebaskan Warga Wadas yang Ditahan Aparat

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 10:06 WIB
putri-gus-dur-minta-ganjar-pranowo-bebaskan-warga-wadas-yang-ditahan-aparat
Puluhan polisi tampak berada di Wadas, di depan masjid tempat warga Wadas sedang beribadah dan bermujahadah pada hari Selasa (8/2/2022). Putri Gus Dur Alissa Wahid meminta Ganjar Pranowo bebaskan warga yang ditahan aparat (Sumber: Twitter @WadasMelawan)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri tertua Gus Dur, Alissa Qotrunnada Wahid atau bisa disapa Alissa Wahid meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membebaskan warga Wadas, Kabupaten Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang saat ini masih ditahan aparat.

Alissa yang juga Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian itu meminta Gubernur menunda pengukuran lahan untuk pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Alissa Wahid yang juga Ketua PBNU itu menilai bahwa tindakan pengukuran lahan perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.

Dia juga meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan oleh pihak kepolisian

“Atas nama Gusdurian, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan," kata Alissa Wahid dikutip dari akun Twitternya, Selasa (8/2/2022) KOMPAS TV sudah meminta izin mengutipnya.

Ketua Tanfidizyah PBNU itu juga meminta Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah.

“Kami Juga meminta kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menunda pengukuran tanah, dan lain-lain sampai kita selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat negara,” katanya. 

Baca Juga: Kondisi Terkini Desa Wadas, Warga Mengeluh Listrik Masih Padam dan Sejumlah Petugas Tetap Berjaga

Akar Masalah, Paradigma Pembangunan Mengorbankan Rakyat Kecil 

Alissa lantas menjelaskan, akar masalah persoalan Wadas ada pada paradigma pembangunan kita, khususnya negara. 

“Rakyat diminta menyerahkan tanah airnya kpd Negara, dengan dalih demi kepentingan lebih besar. Benar-benar rakyat itu (dianggap) kecil. Kalau menolak, dianggap membangkang kepada Negara. Dianggap diprovokasi. Boleh ditindak,” ujarnya.

Padahal, kata Alissa, kalaupun untuk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat dan bertindak atas tanah airnya, sehingga proses "nembung" harus sampai di titik temu yang setara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x