Kompas TV nasional agama

Inilah 3 Tips Pilih Pesantren dari Kemenag, Apa Saja?

Kompas.tv - 5 Februari 2022, 10:40 WIB
inilah-3-tips-pilih-pesantren-dari-kemenag-apa-saja
Foto ilustrasi seorang santri putri mengaji di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2020). Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sejumlah tips untuk memilih pondok pesantren untuk menyekolahkan buah hati. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tips jika Anda ingin menyekolahkan anak ke pondok pesantren (ponpes). Sebagai pilihan agar anak dapat belajar agama, sekaligus belajar ilmu umum.

Apalagi, kiprah pesantren di Tanah Air tidak perlu diragukan. Pesantren adalah lembaga pendidikan asli Indonesia, pesantren juga telah memiliki kontribusi besar bagi negeri ini.

Salah satu wujudnya dengan banyaknya tokoh berlatarbelakang pendidikan pesantren dan menjadi pemimpin besar di Indonesia.

Mulai dari Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, hingga menteri dan kepala daerah yang pernah menjadi santri pesantren.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis  (3/2/2022).

“Ini sesungguhnya memberikan fakta bahwa pesantren adalah tempat yang aman, layak, dan tepat untuk pengembangan anak bangsa,” ungkapnya dikutip dari situs resmi Kemenag.

Dhani, begitu ia biasa disapa mengungkapkan, belakangan eksistensi pesantren memang sedikit terganggu akibat adanya isu kekerasan seksual dan terorisme yang muncul dan menyeret pesantren.

Hal ini kerap menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang tua yang ingin menitipkan anaknya dalam pengasuhan pendidikan pesantren.

Ia menuturkan, kekhawatiran semacam ini tidak perlu muncul jika orang tua memahami bagaimana sesungguhnya pesantren.

“Saya ingin mengingatkan bagi seluruh anak bangsa, terutata kepada seluruh orang tua yang hari ini ingin menitipkan anaknya dalam proses pendidikan pondok pesantren perlu melihat apakah lembaga yang  menyebut dirinya pesantren memiliki arkanul ma’had (rukun pesantren),” tutur Dhani.




Sumber : Laman resmi Kemenag


BERITA LAINNYA



Close Ads x