Kompas TV regional sosial

Pemerintah Putuskan PTM 50 Persen, Wagub DKI Jakarta Sebut Patuhi Aturan Mulai Besok

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 22:00 WIB
pemerintah-putuskan-ptm-50-persen-wagub-dki-jakarta-sebut-patuhi-aturan-mulai-besok
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat mengenai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 50 persen. (Sumber: KompasTV/HASYA NINDITA)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat mengenai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 50 persen mulai besok.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022.

“Pemberlakukan PTM 50 persen mulai diterapkan sambil melihat perkembangan kasus Covid-19,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan PTM 100 persen diberhentikan sementara, menyusul naiknya angka penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM, dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Adapun, keputusan terbaru dari pemerintah PTM 50 persen ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.

Ia menerangkan bahwa wilayah dengan status PPKM level dua akan melaksanakan PTM 50 persen.

Baca Juga: Jakarta Ikuti SE Kemendikbudristek, PTM Dilaksanakan 50 Persen Mulai Besok

"Insyaallah DKI Jakarta menyesuaikan dengan SE Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februrari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2," kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/22), dilansir dari pemberitaan KompasTV sebelumnya.

Adapun secara otomatis, disebutkan Taga, pembelajaran akan dilangsungkan dengan metode blended learning yakni sebagian di rumah dan sebagian di sekolah.

Orang tua akan diberi kebebasan memilih apakah anaknya akan diikutkan PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," katanya.

Di samping itu, keputusan terbaru ini akan diteruskan dengan sosialisasi pada para kepala sekolah di semua wilayah kerja Pemprov DKI. Kemudian, para kepala sekolah akan menginformasikan kabar tersebut pada para orang tua peserta didik melalui grup media daring.

Diketahui, per 3 Februari tercatat ada penambahan 5 ribu 9 ratus 26 kasus Covid-19 di Jakarta. Dalam hal ini, Riza juga menyampaikan bahwa tingkat keterisian tempat rumah sakit di Jakarta sudah mencapai 61 persen dan tingkat keterisian icu mencapai 30 persen.

Baca Juga: Luhut Jawab Permintaan Anies Hentikan PTM 100 Persen di Jakarta

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x