Kompas TV nasional sosial

Cek Lagi, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Februari 2022

Kompas.tv - 2 Februari 2022, 11:05 WIB
cek-lagi-ini-biaya-resmi-pembuatan-dan-perpanjangan-sim-a-dan-sim-c-februari-2022
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.

Ada berbagai macam SIM yang diterbitkan, salah satunya adalah SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk sepeda motor.

Penerbitan SIM A dan SIM C memiliki perbedaan. Selain dari materi yang diujikan, besaran biaya penerbitannya juga sudah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/2/2022) aturan pembuatan SIM baru tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Biaya pembuatan SIM A dan SIM C per Februari 2022

Pembuatan SIM A hanya dipatok sebesar Rp120.000 saja. Namun, terdapat biaya yang perlu dikeluarkan untuk asuransi yakni Rp30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Sehingga total biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan SIM A adalah Rp175.000.

Sementara untuk pembuatan SIM C terdapat tiga golongan yang berbeda.

SIM C kini dibedakan berdasaran kapasitas motor. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Kemudian untuk SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Perbedaan dalam penerbitan SIM C mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.

Perlu diingat dari tiga golongan tersebut tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya harganya tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Simak Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Menurut Pemerintah

SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp100.000. Ditambah biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp155.000.

Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp75.000.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x