Kompas TV internasional kompas dunia

Penelitian Farmasi di Jepang Simpulkan Ivermectin Efektif Lawan Omicron

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 17:52 WIB
penelitian-farmasi-di-jepang-simpulkan-ivermectin-efektif-lawan-omicron
Pengadilan Amerika Serikat pada 23 Agustus memenangkan tuntutan seorang perempuan dan memutuskan untuk memerintahkan sebuah rumah sakit di Ohio menggunakan Ivermectin untuk merawat suaminya, seperti dilansir France24, Selasa, 31 Agustus 2021. (Sumber: France24 via AFP)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Edy A. Putra

TOKYO, KOMPAS.TV - Perusahaan perdagangan dan farmasi Jepang, Kowa Co Ltd, yang bekerja sama dengan Universitas Kedokteran Kitasato di Tokyo, Senin (31/1/2022) mengatakan, obat anti parasit, Ivermectin, efektif untuk melawan Covid-19 varian Omicron dalam uji coba fase ketiga.

Seperti dilansir Antara, Senin, uji coba itu menemukan, Ivermectin memiliki efek antivirus terhadap varian Omicron, kata Kowa tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Perusahaan itu bekerja sama dengan Universitas Kitasato, sebuah universitas yang mengkhususkan diri di bidang kedokteran dan berlokasi di Tokyo.

Uji coba klinis untuk mengevaluasi obat itu, yang digunakan untuk mengobati parasit pada hewan dan manusia, saat ini sedang berlangsung. Namun, promosi terhadap obat itu sebagai pengobatan Covid-19 menimbulkan kontroversi.

Obat ini tidak disetujui untuk mengobati Covid-19 di Jepang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, FDA, sudah berulang kali memperingatkan terkait penggunaannya.

Baca Juga: Pengadilan Amerika Serikat Perintahkan Rumah Sakit Untuk Rawat Pasien Covid-19 dengan Ivermectin

Pengadilan Amerika Serikat pada 23 Agustus memenangkan tuntutan seorang perempuan dan memutuskan untuk memerintahkan sebuah rumah sakit di Ohio menggunakan Ivermectin untuk merawat suami perempuan tersebut, seperti dilansir France24, Selasa, 31 Agustus 2021 (Sumber: France24 via AFP)

Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2021 mengizinkan penggunakan Ivermectin bagi pasien Covid-19 selama diperintahkan dokter atau sesuai resep dokter.

Hal ini disampaikan dalam rilis tertulis BPOM tentang pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19. Meski dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19, BPOM menyebut masih perlu dilakukan uji klinik.

Apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, harus diperoleh dari resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam uji klinis.

Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari badan otoritas obat lainnya, Ivermectin untuk Covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik.

“Pada prinsipnya, PPUK (Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik) tersebut merupakan dasar ilmiah membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia,” terang Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv pada 9 Juli 2021.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x