Kompas TV video vod

Langgar Jam Operasional, Kafe di Jakpus dan Jakbar Disegel Satpol PP

Kompas.tv - 29 Januari 2022, 06:55 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP menyegel dua kafe di kawasan Jakarta Pusat dan di Jakarta Barat yang melanggar aturan jam operasional. Pemilik kafe diketahui melanggar lebih dari dua kali aturan jam operasional.

Satu per satu kafe yang berada di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat dan di Kawasan Taman Sari Jakarta Barat dirazia oleh Satpol PP.

Baca Juga: Kafe di Parepare Dapat Teguran Kedua Karena Langgar Prokes, Kafe Akan Disegel Jika Masih Abai

Petugas Satpol PP langsung menghentikan aktivitas pengunjung di dalam kafe yang melanggar aturan batas buka pelayanan.

Dua kafe diketahui telah melakukan pelanggaran secara berulang, sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel dan memberikan sanksi berupa denda administrasi.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di jakarta kini mencapai 45 persen.

Pemerintah mewaspadai jangan sampai tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Jakarta mencapai 60 persen.

Warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, menyusul peningkatan kasus covid-19 varian omicron yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari dan Maret 2022.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x