Kompas TV video vod

Apa Alasan Pileg dan Pilpres 2024 Digelar Tanggal 14 Februari? Ini Penjelasan KPU

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 23:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu menyepakati tanggal 14 Februari sebagai jadwal Pemilu tahun 2024.

Setelah menggelar rapat kerja, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Puan Soal Pemilu 14 Februari 2024: Pelaksanaannya dengan Kasih Sayang!

Pemilihan waktu pemilu awal tahun untuk memberikan ruang Pilkada serentak yang menurut rencana diselenggarakan bulan November 2024.

Pemilihan legislatif, pemilihan Presiden, resmi ditetapkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Tak hanya itu Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Apa latar belakang penetapan tanggal tersebut dan terutama kesiapan KPU dapat menggelar Pemilu serentak dan Pilkada di tahun yang sama?

Baca Juga: Junimart: Komisi II DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Seusai Komisioner KPU dan Bawaslu Baru Terpilih

Sapa Indonesia Malam membahasnya bersama Komisioner KPU Arief Budiman, dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x