Kompas TV nasional hukum

Pakar: Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Terang Benderang Melakukan Tindak Pidana

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 09:22 WIB
pakar-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin-terang-benderang-melakukan-tindak-pidana
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan di Sapa Indonesia Pagi (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Asep Iwan Iriawan mengatakan, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sudah terang benderang melakukan tindak pidana dengan adanya kerangkeng manusia di rumahnya.

“Jadi ada tindak pidana yang telah tampak terang benderang dilakukan seorang kepala daerah,” ujar Asep di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (27/1/2022).

“Saya katakan, inilah kelakuan kolonial di zaman milenial tetapi jangan berbungkus ya sekarang bahwa ini kegiatan sosial. Boleh orang melakukan kegiatan sosial, tapi (tempat rehabilitasi) tetapi harus ada izin pendirian,” ucap Asep.

Asep mengacu pada keterangan yang disampaikam Komnas HAM dan kepolisian bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin setidaknya melakukan lebih dari satu pelanggaran terkait kerangkeng bagi pencandu narkoba.

“Jelas ini pelanggaran terhadap KUHP setidaknya Pasal 421, seorang pejabat tidak berwenang melakukan sesuatu, itu yang pertama jelas, setidak-tidaknya, tetapi kita tunggu perkembangan dari kepolisian,” kata Asep.

Baca Juga: BNN Tegaskan Kerangkeng Pecandu Narkoba Milik Bupati Langkat Cacat Syarat

Kedua, sambung Asep, kerangkeng manusia yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang karena dipekerjakan.

“Di situ bisa juga pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, boleh enggak orang dimasukin kerangkeng, boleh enggak seorang pejabat membuat kerangkeng,” kata Asep.

“Tempat pekerja yang ngumpul enggak segitu amat, dimasukin, dikunci, di situ dengan alasan narkoba (orang dimasukin dan dikunci)” tambahnya.

Asep menegaskan, dalam Undang-Undang Narkotika dijelaskan tahapan-tahapan setidaknya ada 9 tahapan ketika orang mendirikan panti rehabilitasi.

“Apakah boleh seorang bupati mendirikan tempat rehab? Itu semua kan ada BNN kabupaten, provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: BNN Tegaskan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Harus Ada Dokter, Ahli Gizi hingga Konselor

“Ini juga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang narkotika, UU Kesehatan juga, pengobatan dilakukan di situ apa ada izin apa nggak,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang kini menjadi tersangka di KPK, terkuak memiliki kerangkeng manusia bagi pecandu narkoba.

Kerangkeng tersebut terdiri atas dua sel berukuran 6 x 6 meter dan dihuni oleh 30 orang pencandu narkoba.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x