Kompas TV nasional hukum

Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 14:25 WIB
lolos-vonis-mati-kasus-asabri-heru-hidayat-divonis-seumur-hidup-di-kasus-jiwasraya
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terjerat hukuman di dua kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) Heru Hidayat terjerat di dua mega skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dia juga telah menjalani vonis di dua kasus korupsi yang menjeratnya itu. Di kasus Jiwasraya, Heru sudah divonis penjara seumur hidup.

Sementara di kasus Asabri, Heru lolos dari hukuman mati usai merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Namun, dalam sidang pembacaan vonis kemarin di PN Tipikor, hakim menjatuhkan pidana nihil kepada pria kelahiran 15 Maret 1973 itu. 

Vonis nihil artinya adalah tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Dalam kasus ini, Heru sudah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup di kasus Jiwasraya.

Sehingga ini menjadi salah satu alasan majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1/2022) malam.

Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Adapun alasan lain, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Hidayat, pertama penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan Heru Hidayat saat melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiga, berdasarkan fakta di persidangan terbukti terdakwa melakukan tindak pidana korupsi saat situasi aman.

Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan, 

"Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ujar hakim Ali.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x