Kompas TV nasional berita utama

Geledah 2 Kantor dan 1 Apartemen, Kejaksaan Agung Sita 33 Bukti Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 10:06 WIB
geledah-2-kantor-dan-1-apartemen-kejaksaan-agung-sita-33-bukti-korupsi-pengadaan-satelit-di-kemhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada dua kantor dan satu apartement terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.

Keterangan itu disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leornard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (19/1/2022).

Selasa 18 Januari 2022 pukul 15:00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit.” 

Tiga lokasi yang di geledah, kata Leonard adalah kantor yang terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, sedangkan satu lagi adalah apartement.

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Satelit 123 BT yang Menyeret Eks Menhan Ryamizard Ryacudu

Pertama, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kedua, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta PusatApartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan).” 

Leonard menambahkan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, disita sejumlah barang.

Antara lain, 3 (tiga) kontainer plastik dokumen dan Barang Bukti Elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah.

Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021.” 

Dalam keterangannya, Leonard menambahkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi untuk perkara Satelit.

Baca Juga: Menilik Perjalanan Karir Ryamizard Ryacudu, eks Menhan yang Ikut Terseret Kasus Pengadaan Satelit

Leonard menuturkan, saksi-saksi yang diperiksa adalah SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan dan AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma.

“Keduanya diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021,” kata Leonard.

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

“Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu,” ungkap Leonard.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x