MEDAN, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat yang melaporkan dugaan gratifikasi dan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data dari laporan tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Edy Rahmyadi menyatakan dirinya belum dihubungi KPK terkait laporan tersebut.
Edy memastikan, LHKPN yang dilaporkannya selama ini sudah sesuai.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat ke KPK.
Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi serta klarifikasi LJKPN. (*)
#gubsu #gubernursumaterautara #edyrahmayadi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.