Kompas TV nasional sosial

Kemenhub Anggarkan Rp3,2 Triliun untuk Pelayanan Publik dan Subsidi Kereta Api 2022

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 22:40 WIB
kemenhub-anggarkan-rp3-2-triliun-untuk-pelayanan-publik-dan-subsidi-kereta-api-2022
Ilustrasi pelayanan penumpang kereta api. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggarkan Rp3,2 triliun lebih untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan subsidi kereta api perintis tahun 2022.

Melalui keterangan tertulis Kemenhub, Rabu (12/1/2022), dirinci alokasi anggaran tersebut, yakni untuk PSO Rp. 3,051 triliun dan subdisi kereta api Rp 186,7 miliar.

“Ada dana pemerintah sekitar Rp3,2 triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang. Kami akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Menhub, Budi Karya Sumadi saat menghadiri penandatanganan kontrak.

Penandatanganan kontrak penyelenggaran PSO dan subsidi kereta api perintis tahun 2022 tersebut dilaksanakan Rabu (12/1/2022) oleh Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Tarif Murah Kereta Api Kelas Eksekutif Mulai Rp50.000, Ini Daftarnya!

Budi menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan PT KAI terkait pemberian alokasi anggaran tersebut.

Pemberian anggaran itu dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” lanjut Budi.

Dalam empat tahun terakhir, pemerintah secara konsisten memberikan alokasi anggaran untuk PSO dan subsidi KA perintis.

Berikut nilai kontrak anggaran PSO selama empat tahun terakhir, mulai 2018.

Tahun 2018 sebesar Rp. 2,27 triliun, tahun 2019 (Rp2,321 triliun), 2020 (Rp2,519 triliun), dan 2021 (Rp. 3,448 triliun).

Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis yaitu: 2018 (Rp 193,405 Miliar), 2019 (Rp 183,960 Miliar), 2020 (Rp 159,012 Miliar), dan 2021 (Rp 211,706 Miliar).

Selanjutnya, berikut rincian penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dalam kontrak tahun 2022 meliputi:




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x